DEMAK - Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindahkop UKM) Kabupaten Demak mengumumkan bahwa akan segera dibuka untuk pendaftaran bantuan BPUM Periode Agustus tahunn 2021. Bantuan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Pendaftaran akan dimulai tanggal 02 - 06 Agustus 2021 melalui website https://go-desmart.demakkab.go.id/. Selanjutnya untuk berkas administrasi segera dikirim ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.
Adapun Berkas administrasi meliputi :1. Cetak Bukti pendaftaran BPUM pada website.2. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) Lembar.3. Fotocopy KK sebanyak 1 (satu) Lembar.4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan sebanyak satu lembar.5. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000, yang dapat diunduh setelah proses pendaftaran selesai.6. Foto Usaha.
Dwi Endah Apriliyantini selaku Pengurus Forum UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di bawah naungan Dindagkop Kabupaten Demak menyatakan bahwa bantuan ini nantinya akan dibagikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.
"Jadi, untuk yang dahulu para pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari BPUM, maka untuk bantuan yang akan diadakan bulan Agustus itu tidak dapat ikut mendaftar, karena untuk pemerataan agar semuanya bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan sasarannya. Bantuan yang didapatkan berupa bantuan modal usaha senilai Rp. 1.200.000, ” ujar Dwi Endah Apriliyantini.
“Kemudian untuk besaran target bantuan ini kita berharap agar bisa sebanyak-banyaknya, karena semuanya itu akan kita ajukan kepada pusat, jadi semoga saja bisa cair semua, " imbuhnya. (Kominfo/Put)